
Ditulis oleh: Ifrod Maksum Ditulis pada: 6/08/2025
Karakteristik peserta didik dalam pendidikan inklusif menurut Permendikbud Tahun 2009 No 70 bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Peserta didik yang memiliki kelainan tersebut diantaranya tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras; berkesulitan belajar; lamban belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya; memiliki kelainan lainnya; dan tunaganda.
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai (1) anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; (2) anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan (3) anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Kemdikbudristek (2022) menjelaskan peserta didik berkebutuhan khusus pada pendidikan inklusif yaitu:
1. Peserta didik dengan hambatan penglihatan (Tunanetra)
Peserta didik dengan hambatan penglihatan adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatan sedemikian rupa sehingga membutuhkan layanan khusus dalam pendidikan maupun kehidupannya. Peserta didik dengan hambatan penglihatan adalah seseorang yang tidak dapat melihat 6 m di depannya atau jika bidang penglihatannya berdiameter kurang dari 20.
Karakteristik peserta didik dengan gangguan penglihatan secara fisik yaitu mata juling; sering berkedip; menyipitkan (kelopak) mata; mata merah; mata infeksi; gerakan mata tak beraturan dan cepat; mata selalu berair;pembengkakan pada kulit tempat tumbuh bulu mata; mata gatal, panas atau merasa ingin menggaruk karena gatal; sering merasa pusing atau sakit kepala; dan penglihatan kabur atau ganda.
2. Peserta didik dengan hambatan pendengaran (Tunarungu)
Peserta didik dengan hambatan pendengaran adalah suatu kondisi kerusakan atau tidak berfungsinya pendengaran dalam berbagai tingkatan yang menyebabkan terjadinya kemiskinan bahasa. Adapun karakteristiknya terbagi menjadi dua yaitu:
- Karakteristik berdasarkan aspek sosial-emosional: pergaulan terbatas dengan sesama peserta didik dengan hambatan pendengaran, sifat egosentris yang melebihi anak normal, perasaan takut (khawatir) terhadap lingkungan sekitar, perhatian anak Peserta didik dengan hambatan pendengaran sukar dialihkan, memiliki sifat polos, dan cepat marah dan mudah tersinggung.
- Karakteristik berdasarkan aspek fisik/kesehatan yaitu jalannya kaku dan agak membungkuk, gerak matanya lebih cepat, gerakan tangannya cepat/lincah, dan pernafasannya pendek.
3. Peserta didik dengan hambatan intelektual (Tunagrahita)
Peserta didik dengan hambatan intelektual adalah individu yang memiliki intelegensi yang signifikan berada di bawah rata-rata dan disertai dalam adaptasi perilaku yang muncul dalam masa perkembangan. Peserta didik yang secara nyata mengalami hambatan atau keterbelakangan intelektual sehingga mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik maupun sosialnya. Seseorang dikatakan mengalami hambatan intelektual apabila memiliki tiga indikator, yaitu:
- keterlambatan fungsi kecerdasan secara umum atau perkembangan kecerdasan mentalnya jauh di bawah usia kronologis;
- hambatan dalam perilaku sosial/adaptif; dan
- terjadi pada usia perkembangan maksimal sampai usia 18 tahun.
4. Peserta didik dengan hambatan fisik motorik (Tunadaksa)
Peserta didik dengan hambatan fisik motorik adalah hilangnya atau rusaknya sebagian fungsi tubuh seseorang dalam jangka panjang yang mengakibatkan terbatasnya fungsi fisik mobilitas, ketangkasan, atau stamina. Peserta didik dengan hambatan fisik motorik adalah anak yang mengalami hambatan yang bersifat menetap pada anggota gerak (tulang, sendi, otot). Mereka mengalami gangguan gerak karena kelayuhan otot, atau gangguan fungsi syaraf otak, dan/atau kelumpuhan pada anggota tubuh.
5. Peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku
Peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku secara umum tidak mengalami hambatan intelektual sehingga dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan adaptasi atau penyesuaian.
6 Peserta didik lamban belajar (slow learner)
Lamban belajar adalah anak yang memiliki potensi intelektual sedikit di bawah rata-rata anak sebayanya, tetapi tidak termasuk kategori peserta didik dengan hambatan intelektual (biasanya memiliki IQ antara 70- 90).
7. Peserta didik berkesulitan belajar spesifik (specific learning disability)
Anak berkesulitan belajar spesifik adalah individu yang mengalami gangguan dalam suatu proses psikologis dasar, disfungsi sistem syaraf pusat, atau gangguan neurologis yang dimanifestasikan dalam kegagalan-kegagalan nyata dalam: pemahaman, gangguan mendengarkan, berbicara, membaca, mengeja, berpikir, menulis, berhitung, atau keterampilan sosial.
8. Peserta didik cerdas istimewa dan bakat istimewa
Seseorang disebut cerdas istimewa dan atau bakat istimewa apabila setelah diukur dengan menggunakan tes kecerdasan baku menghasilkan skor IQ di atas normal, mereka juga memiliki kreativitas dan task commitment di atas rata-rata. Seorang disebut memiliki bakat istimewa apabila bakat tersebut sangat menonjol dalam bidang akademik tertentu, olahraga, seni dan atau kepemimpinan melebihi tingkat perkembangan usia teman sebaya.
9. Peserta didik autistic spectrum disorders (ASD)
Peserta didik ASD disebut autisme. Autisme adalah keadaan yang disebabkan oleh kelainan dalam perkembangan otak yang ditandai dengan kelainan dalam interaksi sosial, komunikasi, dan perilaku yang sangat kaku dan pengulangan perilaku.
10. Peserta didik attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
Istilah hiperaktif yang banyak dikenal masyarakat sering muncul dengan istilah ADHD. Istilah tersebut menunjuk kepada anak yang mengalami gangguan emosi dan perilaku yang biasanya ditandai dengan satu atau lebih dari tiga ciri berikut:
- kesulitan melakukan konsentrasi atau mencurahkan perhatian dalam waktu yang relatif lama;
- adanya gerakan yang berlebihan atau kesulitan untuk diam;
- perilaku impulsif, yaitu kecenderungan untuk bertindak sekehendak hatinya.
Sumber: Modul Pedagogik Guru MI