Karena Program Bantuan Siswa Miskin sangat penting untuk kelanjutan pendidikan generasi mendatang, maka dengan adanya Program ini diharapkan tidak ada lagi berita/cerita tentang anak-anak yang putus sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Juknis BSM 2015.
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014;
- Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai penerima BSM Tahun 2014;
Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS/KKS dengan kriteria sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Program Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015
- Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
- Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
- Siswa Yatim dan/atau Piatu;
- Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
- Siswa korban musibah bencana alam;
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
- Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar dimadrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke Madrasah untuk mendapatkan Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Artikel Terkait