Revisi Petunjuk Teknis BOS 2015

Revisi Petunjuk Teknis BOS 2015
Revisi Petunjuk Teknis BOS 2015

Petunjuk teknis BOS terbaru 2016. Berkenaan dengan perubahan akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah tahun 2015.

Pengalokasian dana BOS pada Madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut :

  1. Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama kabupaten atau provinsi
  2. Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/jasa atau dengan mekanisme UP/TUP
  3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2015 yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah yang telah dikirimkan melalui data EMIS
  5. Atas dasar data siswa madrasah yang berbasis EMIS, maka Dirjen Pendidikan Islam menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Madrasah yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  6. Setelah menerima alokasi dana BOS, maka akan dilakukan verifikasi ulang data siswa disetiap Madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS

Dalam menetapkan alokasi dana BOS, Madrasah perlu mempertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu memperhatikan hal berikut :

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada jumlah siswa pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)

RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah/PPS. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah /Penjab PPS, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan dimadrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Format RKAM dapat dilihat sebagaimana pada Formulir BOS-K1. RKAM dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu, madrasah/PPS dapat membuat BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)

Madrasah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk program BOS, baik dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) ; disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah/PPS. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga yang meliputi :
    • Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
    • Kolom Pengeluaran : pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS MI, MTs dan PPS yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  2. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4); Buku Pembantu Kas mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  3. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5); ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
  4. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Buku Pembantu Pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.

Terkait dengan hal itu maka kita sebagai admin sekolah sudah pasti harus mengetauhi hal tersebut, kalau tidak! bisa berantakan waktu membuat laporan pertanggung jawaban atau bahkan bisa ditolak kalau tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Nah petunjuk teknis BOS 2015 bisa anda download dibawah ini sesuai dengan masing-masing lembaga.

MI/MTs
Untuk MA
Revisi

Perlu diketahui bahwa yang direvisi bukan format lampiran, tapi penggunaannya. Karena format lampiran yang beredar berbentuk PDF maka untuk mempermudah saya buatkan dalam format excel dalam postingan saya Mekanisme dan Lampiran spj BOS

Update Februari 2016
Silahkan anda download juknis BOS 2016

Demikian dari kami, semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya