BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah dalam menyediakan biaya operasi bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS dilakukan secara berjenjang dari level satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dilanjutkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi hingga Pusat.
Nah, dari hal diatas sekarang Telkom SIAP Online menyediakan modul pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Dana BOS pada layanan Administrasi Sekolah yang dinamakan SIAP BOS. Dengan modul ini, pihak satuan pendidikan/sekolah dapat melakukan pencatatan transaksi dan pelaporan dana BOS hingga pengiriman pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Dana BOS secara digital dan terintegrasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
Format Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS di modul SIAP BOS sudah disesuaikan dengan Permendikbud Np. 76 tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2013 baik berupa bentuk-bentuk format laporan K1, K2, K3, K4, K5, K6, K7 di satuan pendidikan dan format pelaporan K8 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta K9 dan K10 di Dinas Pendidikan Provinsi.
Adapun manfaat yang diperoleh Satuan Pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK adalah :
- Pelaporan Pendataan
- Pelaporan Perencanaan
- Pelaporan Pembukuan
- Pelaporan dilakukan dengan real time online process
- Format pelaporan sesuai dengan Permendikbud no. 76 tahun 2012 untuk format K1, K2, K3, K4, K5, K6 dan K7
- Pelaporan terintegrasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Modul SIAP BOS ini dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh Satuan Pendidikan (jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK) dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten serta Dinas Pendidikan Provinsi dengan syarat dan ketentuan, berikut:
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten telah melakukan kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) ataupun Nota Kesepakatan (Nokes) dengan PT. Telkom setempat terkait implementasi layanan Internet Pendidikan Nasional (IPN) di seluruh sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan
- Telah dilakukan perjanjian kerjasama atau Kontrak Kerjasama implementasi IPN di seluruh sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan
- Satuan Pendidikan dengan menggunakan akun SIAP Padamu yang telah dimiliki dapat mengakses dan menggunakan modul SIAP BOS pada menu Progam Dinas
- Dinas Pendidikan secara otomatis dapat melakukan rekapitulasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dari masing-masing sekolah ataupun sesuai dengan format pelaporan dana BOS
Dan untuk mendapatkan fasilitas ini, silakan anda kirim email ke marketing@siap-online.com atau silahkan menghubungi Account Manager UNER PT. Telkom terdekat di wilayah Anda.
Artikel Terkait