Hukum Membacakan Talqin di Bulan Ramadlan

Hukum Membacakan Talqin di Bulan Ramadlan
Hukum Membacakan Talqin di Bulan Ramadlan

Hukum Membacakan Talqin di Bulan Ramadlan. Sudah mentradisi di masyarakat apabila ada orang meninggal di bulan romadlan atau bukan di laksanakan tajhizul mayyit sebagaimana semestinya , dan terkadang di lakukan hal – hal yang di sunahkan seperti: di bacakan surat yasin, sholawat, tahlil, dan sebagainya bahkan di bacakan talqin walaupun meninggal di bulan Ramadlan dan di antara mereka ada yang junub tetapi tidak ikut membaca Al – Qur’an melainkan membaca terjemahan Al – Qur’an atau makna Al – Qur’an karena takut haram.

Pertanyaan :

  1. Apakah masih di sunnahkan membaca talqin di bulan puasa karena menurut keterangan, orang yang meninggal di bulan puasa tidak di Tanya.
  2. Bagaimana hukumnya membaca ayat Al- Qu’an setelah fatihah dalam sholat janazah.
  3. Bagaimana hukumnya orang junub membaca terjemahan Al- Qu’an atau makna Al- Qur’ an.

Jawaban:

  1. Tetap di sunnahkan, kecuali menurut imam zarkasi.
  2. Terjadi hilaf ulama ada yang mengatakan sunnah ada yang mengatakan tidak sunnah.
  3. Tidak boleh.

Referensi :
I’anatut Thalibin juz. 2 hal. 140
Muhaddab juz.1 hal. 133 | Al- bajuri juz. 1 hal. 151
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya