
Ditulis oleh: Ifrod Maksum Ditulis pada: 11/30/2015
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas majid untuk kepentigan umum seperti di atas?.
Jika tidak boleh, apa kewajiban si pengguna?.
Jawaban: a di tafsil
- Apabila waqif mensyaratkan harus di gunakan untuk keperluan masjid, maka tidak boleh di gunakan untuk kepentingan umum.
- Apabila waqif tidak memberikan syarat, maka boleh dengan catatan; di gunakan untuk kebaikan dan tidak di bawa keluar masjid.
- Apabila si pengguna fasilitas terebut memakai akad ijarah/ pinjaman maka harus mengembalikan ketempat semula
- Apabila si pengguna fasilitas terebut memakai akad sewa maka harus memberikan ongkos seperti halnya akad yang sah.
Referensi :
Qalyubi juz. 3 hal. 106
Hamisy Ianatut thalbin juz. 3 hal. 59-60
Qalyubi juz. 3 hal. 106
Hamisy Ianatut thalbin juz. 3 hal. 59-60