Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika

Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika
Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika

Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika. Masih ingat artikel beberapa waktu yang lalu bahwa padamu negeri akan berganti simpatika? sekarang sudah dibuka sistem simpatika kemenag. Melihat perkembangan simpatika saat ini kemungkinan besar hanya untuk wilayah kemenag saja, karena rupa-rupanya sekolah yang bernaung di mendiknas tidak perlu lagi verval ini itu seperti di padamu negeri kemarin, dan kemungkinannya hanya mengacu pada Dapodik saja. ini menurut saya ya, bisa benar dan bisa salah.

NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) yang dipakai sejauh ini belum ada perubahan dari yang versi padamu negeri, sehingga semua yang terkait dengan NUPTK masih seperti biasanya. mulai dari data detail (print out) verval dan sebagainya. Karena simpatika masih baru, sehingga timbul banyak kendala dalam mengelola. seperti tidak bisa login, tidak bisa kelola akun sekolah, dan tidak bisa lainnya.

Namun itu semua karena terkadang kita tidak memahami atau bahkan tidak membaca adanya aturan baru di simpatika, sehingga seolah-olah tim simpatika yang sedang GALAU. Coba anda masuk ke https://simpatika.kemenag.go.id/ disana ada pengumuman terkait perubahan sistem menyesuaikan dengan aturan yang baru.

  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Madrasah/Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.

seperti itulah cuplikan pengumuman yang saya ambil dari situs resminya. dimana hanya ada 4 poin yang berubah. yang paling terasa bagi kita (admin) adalah poin 3, semua akun operator akan diblokir oleh sistem sehingga harus mencetak ulang akun institusi versi simpatika kepada admin kabupaten untuk membuka blokir admin di akun tersebut.

Bagaimana? tinggalkan komentar anda...!
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya