Uang atau Harta Menurut Pandangan Al-Quran. Terlebih dahulu perlu dijelaskan pandangan Al-Quran tentang harta (uang) dan pengembangannya dalam kegiatan ekonomi. "Uang" antara lain diartikan sebagai "harta" kekayaan, dan "nilai tukar bagi sesuatu". Berbeda dengan dugaan sementara orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik kehadiran uang, pada hakikatnya pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif. Manusia diperintahkan Allah untuk mencari rezeki bukan hanya yang mencukupi kebutuhannya, tetapi Al-Quran memerintahkan untuk mencari apa yang diistilahkannya fadhl Allah, yang secara harfiah berarti "kelebihan yang bersumber dari Allah".
"Apabila kamu telah selesai shalat (Jumat) maka bertebaranlah di bumi, dan carilah fadhl (kelebihan/rezeki) Allah" (QS A1-Jumu'ah: 10). Kelebihan tersebut dimaksudkan antara lain agar yang memperoleh dapat melakukan ibadah secara sempurna serta mengulurkan tangan bantuan kepada pihak lain yang oleh karena satu dan lain sebab tidak berkecukupan.
Harta atau uang dinilai oleh Allah Swt. sebagai "qiyaman", yaitu "sarana pokok kehidupan" (QS Al-Nisa': 5). Tidak heran jika Islam memerintahkan untuk menggunakan uang pada tempatnya dan secara baik, serta tidak memboroskannya. Bahkan memerintahkan untuk menjaga dan memeliharanya sampai-sampai Al-Quran melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila sang pemilik dinilai boros, atau tidak pandai mengurus hartanya secara baik. Dalam konteks ini, Al-Quran berpesan kepada mereka yang diberi amanat memelihara harta seseorang: "Janganlah kamu memberi orang-orang yang lemah kemampuan (dalam pengurusan harta) harta (mereka yang ada di tangan kamu dan yang dijadikan Allah untuk semua sebagai sarana pokok kehidupan)" (QS Al-Nisa': 5).
Bukan hanya itu, Al-Quran memerintahkan siapa pun yang melakukan transaksi hutang piutang, agar mencatat jumlah hutang piutang itu, jangan sampai oleh satu dan lain hal tercecer hilang atau berkurang. Jangan bosan (enggan) menulisnya sedikit atau banyaksampai batas waktu pembayarannya (QS Al-Baqarah: 282).
Bahkan kalau perlu meminta bantuan notaris dalam pencatatannya. Kepada notaris serta yang melakukan transaksi itu, Allah berpesan pada lanjutan ayat di atas: dalam arti, hendaknya notaris jangan merugikan orang yang melakukan transaksi terutama dengan mengurangi haknya masing-masing, dan bagi yang melakukan transaksi hendaknya jangan juga merugikan sang notaris dalam waktu, tenaga, dan pikirannya tanpa memberi imbalan yang wajar. Diperintahkan juga agar memilih saksi-saksi dalam hal hutang-piutang, kalau bukan dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan:
Agar kalau seseorang tersesat/lupa, maka yang satu lainnya akan mengingatkannya (QS Al-Baqarah: 282). Demikian antara lain kandungan pesan ayat yang terpanjang dalam Al-Quran.
Pandangan Al-Quran terhadap uang atau harta seperti yang dikemukakan sekilas ini, bertitik tolak dari pandangannya terhadap naluri manusia. Seperti diketahui, Al-Quran memperkenalkan agama Islam antara lain sebagai agama fitrah dalam arti ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya. Dalam bidang harta atau keuangan, Kitab Suci umat Islam secara tegas menyatakan: "Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada lawan seksnya, anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah, dan ladang" (QS Ali 'Imran: l4).
"Harta yang banyak" oleh Al-Quran disebut "khair" (QS Al-Baqarah: 180), yang arti harfiahnya adalah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan adalah sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya harus pula dengan baik. Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, manusia akan mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.
Karena daya tarik uang atau harta seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka berulang-ulang Al-Quran dan hadits, memperingatkan agar manusia tidak tergiur oleh kegemerlapan uang, atau diperbudak olehnya sehingga menjadikan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi.
Artikel Terkait