Mau Tahu Berapa Sih Usia Yang Ideal Masuk Sekolah? Ini Penjelasannya

Mau Tahu Berapa Sih Usia Yang Ideal Masuk Sekolah? Ini Penjelasannya
Mau Tahu Berapa Sih Usia Yang Ideal Masuk Sekolah? Ini Penjelasannya

Mau Tahu Berapa Sih Usia Yang Ideal Masuk Sekolah? Ini Penjelasannya. Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan. PPDB (penerimaan peserta didik baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

  1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
    • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
    • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
    • calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
    • calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa / bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
    • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
  5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
    • memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Bagaimana sudah tahu kan? jika belum mengerti silahkan pelajari Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang Penerimaan peserta didik baru ini pada link unduhan berikut:

Download
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya