Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan PAUD dalam bentuk Kelompok Bermain sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Kelompok Bermain.
Persyaratan pendirian KB terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
A. Syarat Pendirian KB
1. Persyaratan administratif pendirian KB terdiri atas:
- Fotokopi identitas pendiri.
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian KB terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
- Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB yang sah atas nama pendiri.
- Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
B. Mekanisme pendirian KB
1. Pendiri KB mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian KB.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian KB berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
- Data mengenai perkiraan jarak KB yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
- Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan KB yang akan didirikan per usia yang dilayani.
- Ketentuan penyelenggaraan KB ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian KB; atau
- Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian KB.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian KB paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.
Selengkapnya bisa anda unduh pada link dibawah ini:
Petunjuk Teknis Pendirian Kelompok Bermain
Demikian tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Kelompok Bermain, Nom Ifrod bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF, semofa bermanfaat.
Artikel Terkait