Bagaimana Cara Talaknya Orang Bisu Menurut Syariat Islam?

Bagaimana Cara Talaknya Orang Bisu Menurut Syariat Islam?
Bagaimana Cara Talaknya Orang Bisu Menurut Syariat Islam?

Seperti kita tahu bahwa talak seorang suami kepada istrinya secara umum diucapkan dengan kalimat talak / cerai. Lalu bagaimana jika suami tersebut bisu dan ingin menceraikan istrinya, dan bagaimana caranya?

Jawaban
Talaknya orang bisu dengan isyarat atau dengan tulisan dan posisinya disamakan dengan penjelasan (bayan) dengan memakai ucapan.

Ibaroh:
إيماء الأخرس وكتابته كالبيان باللسان بخلاف معتقل اللسان, وقال الشافعي هما سواء في وصية ونكاح وطلاق وبيع وشراء وقود وغيرها من الأحكام. (حاشية رد المحتار, 6-737)

Semoga bermanfaat...

Referensi: Hasyiyah Rad al-Muhtar, juz 6 halaman 737
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya