Sahkah Penduduk Setempat Melakukan Shalat Jumat ke Desa Lain?

Sahkah Penduduk Setempat Melakukan Shalat Jumat ke Desa Lain?
Sahkah Penduduk Setempat Melakukan Shalat Jumat ke Desa Lain?

Jika si A bertempat tinggal di desa Jambu, tetapi dia malah pergi jum'atan ke desa Jeruk bolehkah? Penduduk sebuah desa berjumlah 40 orang dan berkewajiban mendirikan sholat jum'at di desanya, seandainya salah satu dari 40 orang tersebut melaksanakan sholat jum'ah di desa lain sudah barang tentu penduduk desa itu kurang dari 40, sehingga sholat mereka menjadi tidak sah.

Pertanyaan : Apakah salah satu dari penduduk tersebut boleh melaksanakan sholat jum'ah di desa lain? Dan apakah juga boleh bepergian sebelum fajar walaupun menyebabkan sholat jum'ahnya penduduk desa itu tidak sah ?

JAWAB : Orang tersebut boleh melaksanakan sholat jum'ah di desa lain dan boleh bepergian sebelum fajar walaupun menyebabkan sholat jum'ah penduduk desanya tidak sah. Keterangan dari Kitab Bujairomi 'Alal Khotib 2 (165 - 167) :

Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri. Tuhfatur Rohabah 1 : 48 - 49.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya