Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2019. Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Dalam peraturan ini juga sudah dilengkapi dengan contoh lampiran berkas yang harus dibuat dan disetor kepada pihak berwenang. Sebagai berikut:
- Contoh analisis jabatan dan analisis beban kerja
- Contoh usul mutasi
- Contoh persetujuan mutasi
- Contoh surat pengantar usul pertimbangan teknis mutasi
- Contoh nota usul mutasi
- Contoh pertimbangan teknis mutasi
- Contoh keputusan mutasi
- Contoh keputusan pengangkatan dalam jabatan
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir;
- fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Download Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Peraturan BKN RI No 5 Tahun 2019
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:Download
Demikian dari saya, semoga bermanfaat...
Artikel Terkait