Panduan Pembelajaran Madrasah di Masa Pandemi Covid-19 TP 2021/2022

Panduan Pembelajaran Madrasah di Masa Pandemi Covid-19 TP 2021/2022
Panduan Pembelajaran Madrasah di Masa Pandemi Covid-19 TP 2021/2022

Panduan Pembelajaran Madrasah di Masa Pandemi Covid-19 TP 2021/2022 - Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021. Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar, bukan saja di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Pembelajaran yang biasanya dilakukan di sekolah kemudian berpindah menjadi belajar dari rumah.

Guru dan murid terlibat dalam pembelajaran jarak jauh yang menghadirkan sejumlah tantangan mulai dari kepemilikan peralatan digital dan sinyal yang tidak merata, kondisi psikososial murid maupun guru, tidak meratanya kompetensi guru hingga rendahnya pelibatan orangtua/wali murid dalam pembelajaran.

Meski beragam kondisinya, bagaimana pun, hampir semua murid, guru dan orangtua baru mengalami pengalaman belajar berbeda yang membutuhkan waktu adaptasi. Meski telah banyak kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemic COVID-19, namun perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis beresiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar murid. Kualitas belajar menurun maka hasil belajar murid pun cenderung menurun (learning loss).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama tersebut untuk dioperasionalkan oleh guru dan tenaga kependidikan, maka disusun panduan ini, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini sifatnya adalah alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan sehingga diharapkan dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah dan daerah masing-masing. Satuan pendidikan dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mengoptimalkan panduan ini.

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi pendidikan di semua jenjang dengan berbagai cara (Carrilo dan Flores, 2020). Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan siswa secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), dimana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran. Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada siswa yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat Covid-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring sesuai dengan pedoman BDR.

Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss siswa lebih besar daripada penurunan kemampuan siswa akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020). Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi menengah bawah. 

Pada masa pandemi Covid-19 ini siswa menunjukan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR. Dimana learning loss paling menonjol berada pada siswa yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).

Pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan sekarang pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu kementerian Kesehatan,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dimana disampaikan bahwa apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka Pertemuan Tatap Muka Terbatas boleh diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berpijak pada 5 faktor utama yaitu (a) kebutuhan murid; (b) protokol kesehatan; (c) kurikulum kondisi khusus; (d) prinsip pembelajaran dan tetap adaptif dengan kondisi pandemi COVID-19.

Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif di masa pandemi COVID-19.

Ukuran Keberhasilan bagi Kepala Satuan Pendidikan

1. Tingkat kepatuhan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan. (Daftar periksa)

2. Tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan (Panduan pemantauan)

3. Tingkat pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan rencana tindak lanjut pengembangan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Panduan pemantauan)

4. Tingkat pelibatan orangtua dalam merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Panduan pemantauan)

5. Upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemic COVID-19 pada lingkup satuan pendidikan (Dokumen kerja terkait)

a. Mengadopsi pengelolaan dan jadwal pembelajaran yang dipublikasikan pada portal Guru Belajar & Berbagi

b. Membagikan dan mempublikasikan dokumen pengelolaan dan jadwal pembelajaran ke portal Guru Belajar & Berbagi

Ukuran Keberhasilan bagi Guru

1. Tingkat kepatuhan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada kelas terhadap protokol kesehatan. (Daftar periksa)

2. Tingkat pelibatan orangtua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Panduan pemantauan)

3. Tingkat pelibatan murid dalam merencanakan, melaksanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Panduan pemantauan)

4. Upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemic COVID-19 pada lingkup kelas/mata pelajaran (Dokumen kerja terkait)

a. Mengadopsi rencana dan jadwal pembelajaran yang dipublikasikan pada portal Guru Belajar & Berbagi

b. Membagikan dan mempublikasikan dokumen rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran ke portal Guru Belajar & Berbagi.

Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan pada 30 Maret 2021 maka ada 9 ketentuan pokok, yaitu:

1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan:

  • pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan; dan/atau
  • pembelajaran jarak jauh.

2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19).

Download Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Filenya bisa anda download pada link berikut ini:

Download (baca catatan dibawah artikel)

8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya