Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2022 - Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

8. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

9. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:

  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;

10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:

  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative

Layanan SIMPATIKA

SIMPATIKA adalah sistem informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA.

1. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:

  1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  3. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah (S35);
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

2. Kepala madrasah dan pengawas melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi yang meliputi:

  1. beban mengajar 24 JTM,
  2. rasio siswa guru,
  3. masa kerja,
  4. golongan,
  5. gaji pokok secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA;

3. Kepala madrasah mengajukan keaktifan kolektif (S25);

4. Kepala madrasah dan pengawas mengesahkan SKMT (S29a);

5. Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru;

6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;

7. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id;

8. Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambatlambatnya tanggal 3 bulan berikutnya;

9. Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;

10. Untuk bulan November verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada 2 Desember;

11. Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember berdasarkan SKAKPT bulan November dengan ketentuan setiap penerima tunjangan profesi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);

12. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) Desember diterbitkan ulang melalui SIMPATIKA pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari;

13. Pelaksana Tugas Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal;

14. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh:

  1. Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum 1 Januari 2012.

Download juknis TPG 2022

Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Download juknis TPG 2022

Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pengelola simpatika dan pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya