Beban Kerja Guru PNS dan Sertifikasi Pada Madrasah KMA 890 Tahun 2019

Beban Kerja Guru PNS dan Sertifikasi Pada Madrasah KMA 890 Tahun 2019
Beban Kerja Guru PNS dan Sertifikasi Pada Madrasah KMA 890 Tahun 2019

Assalamu alaikum sahabat guru diseluruh Indonesia... Jika anda guru PNS atau sertifikasi, maka anda wajib mengetahui KMA 890 Tahun 2019 tentang beban kerja guru. Baik tugas utama sebagai guru (guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK). Atau memiliki tugas tambahan seperti menjadi kepala madrasah, waka kurikulum, ekstrakurikuler, program keahlian (MAK), wali kelas dan lain-lain.

Kenapa wajib? supaya tidak terjadi kesalahan data beban mengajar di sistem simpatika seperti kurangnya jam tatap muka (JTM) atau tidak linier-nya mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik yang anda miliki, bisa-bisa tunjangan sertifikasi anda terancam tidak bisa dicairkan.

Nah, supaya tidak terjadi hal yang tentu tidak diinginkan, sebaiknya anda tahu poin-poin apa saja yang sesuai kebutuhan anda. Dibawah ini sekilas saya posting disini, untuk lebih jelas dan rinci silahkan anda download pada link yang tersedia dibawah artikel ini.

Beban kerja guru yang bersertifikat pendidik sebagai berikut:

1. Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, guru mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dan 1 (satu) kelas.

2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan pemerintah atau pemerintah daerah.

3. Beban kerja guru bimbingan dan konseling / konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

4. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

5. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 3 (liga) rombongan belajar bagi wakil kepala madrasah yang berasal dan guru bimbingan dan konseling/konselor. Jumlah wakil kepala madrasah ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut.

  • 1-3 rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala;
  • 4-6 rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala
  • 7-9 rombongan belajar sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala;
  • 10 rombongan belajar sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala;

6. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator bidang pendidikan MI diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut.

  • 1-6 rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang koordinator;
  • 7-12 rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang koordinator;
  • 13-18 rombongan belajar sebanyak 3 (tiga) orang koordinator; dan
  • 19 rombongan belajar sebanyak 4 (empat) orang koordinator. Koordinator bidang pendidikan MI meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.

7. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.

8. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

9. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah kepala laboratorium ditentukan sebagai berikut.

  • Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium; dan
  • Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di madrasah tersebut.

10. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.

11. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas jam) jam tatap muka per minggu. Ketentuan jumlah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah negeri menggunakan rasio peserta didik 1:50, sedangkan pembina asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1:75.

12. Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inkl usi diekuivalensikan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

13. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas.

diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

14. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

15. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

16. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanj utan (PPKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

17. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.

18. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai guru piket diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu. Jumlah guru piket ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas dengan ketentuan.

  • 1-6 rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari
  • 7-12 rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari
  • 13-18 rombongan belajar sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari
  • 19 rombongan belajar sebanyak 4 (empat) orang guru piket per hari.

19. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu.

20. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai penilai kinerja guru diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.

21. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pengurus organisasi / asosiasi profesi guru tingkat.

  • Nasional (ketua umum, sekretarisjenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 3 (tiga) jam tatap muka per minggu;
  • Provinsi (ketua dan wakil) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (duai jam tatap muka per minggu;
  • Kabupaten/kota (ketua) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu;

22. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina kurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu. Kegiatan pembelajaran ko kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut.

  • dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
  • guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
  • kegiatan ko-kurikuler yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
  • setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang guru.

23. Guru dengan tugas tambahan .ain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.

24. Guru dengan tugas tambahan lain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbingan terhadap 4 (empat) rombongan belajar per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.

25. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan atau tugas tambahan lain dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

26. Beban kerja guru bimbingan konseling/konselor mengampu paling sedikit 5 (lima) nombongan belajar per tahun. Bagi guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan sebagaimana nomor 5 sampai 11 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar pen semester, sedangkan guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan atau tugas tambahan lain sebagaimana nomor 12 sampai 21 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per semester.

Download KMA 890 Tahun 2019

Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini.

KMA 890 Tahun 2019

PENETAPAN BEBAN KERJA

1. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.

2. Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

3. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi.

  • Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan
  • Guru madrasah yang berstatus PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

4. Guru PNS atau Guru bukan PNS yang mengajar di beberapa madrasah/sekolah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah/ sekolah dan diketahui oleh pengawas.

5. Guru PNS yang bertugas pada Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan.

6. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.

7. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebelum berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah yang bertugas pada.

  • madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) beban kerjanya sesuai struktur kurikulum; dan
  • madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2013 beban kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya