SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023

SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023
SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023

Assalamu alaikum wr wb... Kali ini admin NomIfrod.com akan membagikan petunjuk teknis atau standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan asesmen madrasah tahun pelajaran 2022 / 2023.

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen / penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi:

1. Asesmen formatif yaitu asesmen / penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran:

2. Asesmen sumatif yaitu asesmen / penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan / atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Tujuan Asesmen Madrasah

Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Fungsi Asesmen Madrasah

  1. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
  2. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
  3. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta AM

1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  1. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
  2. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.
  3. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  1. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
  2. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
  3. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
  4. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).

3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  1. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
  2. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.
  3. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
  4. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

Kriteria Kelulusan

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Madrasah, minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran:

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik: dan

3. Mengikuti AM yang diselenggarakan oleh Madrasah.

Penetapan Kelulusan

1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.

2. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.

Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing madrasah.

1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan pada minggu keempat Mei 2023

2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu pertama Juni 2023

Unduh SOP Asesmen

Demikian dari kami tentang SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023, semoga bisa memberikan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya