Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MI MTs MA SMAK

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MI MTs MA SMAK
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MI MTs MA SMAK

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


  1. Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah; 
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah; 
  3. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 
  6. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.

Baca juga:
Aplikasi PKG dan PKKM 2018
Contoh Laporan PKG

Manfaat Penilaian Kepala Madrasah


  1. Kepala madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
  2. Kepala madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
  4. Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional. 

Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  2. Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
    • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
    • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
    • Pengawas Sekolah pada Madrasah
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Komite Madrasah

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Usaha Pengembangan Madrasah;
  2. Pelaksanaan tugas manajerial;
  3. Pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan;
  4. Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
  5. Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode akhir jabatan)

Periode dan Komponen Penilaian


  1. Penilaian Kinerja Tahunan
    • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
    • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
    • Komponen penilaian tahunan
  2. Penilaian Kinerja Empat Tahunan
    • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, sejak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
    • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
    • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.

Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah


  1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  4. Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan arahan dan tujuan Pendidikan nasional
  5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  6. Mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
  7. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah

Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah


  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
  2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
  3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
  5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah


  1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah


  1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  4. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  2. Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
    • Data Penilaian (Identitas dll)
    • Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
    • Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)

Demikian dari saya tentang Juknis Penilaian Kepala Madrasah, semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Amin...
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya