Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, dan memiliki nomor registrasi guru (NRG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik guru PNS atau guru Non PNS Inpassing / Non Inpassing di madrasah negeri atau swasta.

Besaran Tunjangan profesi guru madrasah sebagai berikut:

  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru madrasah penerima Tunjangan Proresi Guru sebagai berikut:

  1. Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama;
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, sampai dengan dterbitkannya peraturan tentang Tunjangan Profesi Pengawas Satuan Pendidikan;
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya;
  6. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru (S36e) yang diterbltkan dan SIMPATIKA;
  7. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK Inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status Inpassing dan kesetaraan golongannya;
  8. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang berlaku;
  9. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasonai penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/ MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumiah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan.
  10. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka termasuk ekuivalennya dalam 1 (satu) pekan sesuai dengan ketentuan linieritas pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kenja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik;
  11. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan baik satminkal maupun non satminkal;
  12. Pemenuhan beban kerja dapat diperoleh dan bertugas sebagai guru di Madrasah / sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, dengan ketentuan paling sedikit mengajar 6 (enam) jam tatap muka pada madrasah satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  13. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  14. Memiliki hasil Penilalan Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  15. dan seterusnya .....

Download Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Juknis TPG Madrasah 2020


Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya